Pemerintah Pangkas Izin Proyek SPEL Jadi 2 Bulan
BeritaNasional.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah memangkas proses perizinan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dari sebelumnya 12-24 bulan menjadi dua bulan.
Pemangkasan izin ini dilakukan agar persoalan sampah di Indonesia bisa segera terselesaikan.
Hal itu disampaikan Qodari dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/4/2026).
“Pemerintah juga melakukan percepatan proses perizinan lingkungan yang sebelumnya 12 sampai 24 bulan menjadi hanya 2 bulan,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga menarik kewenangan yang sebelumnya tersebar di berbagai level daerah ke pemerintah pusat agar birokrasi lebih singkat.
“Sentralisasi kewenangan dengan menarik kewenangan yang sebelumnya terfragmentasi di berbagai level daerah ke pusat guna memangkas proses birokrasi yang panjang,” ujarnya.
Qodari menambahkan, pemerintah daerah juga diwajibkan menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang.
“Pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang,” ucapnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperluas kesempatan pembangunan fasilitas PSEL ke seluruh daerah yang memenuhi syarat, seperti memiliki timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.
“Hal ini karena aturan sebelumnya hanya fokus pada 12 kota prioritas,” tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







