KPK Pastikan Penyidikan Jalan Terus Usai Praperadilan Hakim Depok Ditolak

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 April 2026 | 12:51 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan hakim Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta. 

Putusan ini menegaskan penyitaan dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan tetap sah, sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan proses penyidikan tidak terpengaruh oleh putusan tersebut. 

Ia menegaskan penyidik tetap melanjutkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan pihak terkait.

“Sejalan dengan putusan tersebut, KPK memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan," ujar Budi dalam keteramgan tertulis, Rabu (22/4/2026).

"Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta menelusuri aliran uang guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” imbuhnya.

Budi mengatakan, putusan praperadilan menjadi penguatan aspek legal dalam penanganan perkara. 

Menurutnya, validasi ini penting untuk memastikan kerja penyidik berada dalam koridor hukum.

“KPK memandang putusan ini sebagai bentuk penguatan terhadap prinsip due process of law, sekaligus menjadi validasi atas profesionalitas dan kehati-hatian penyidik dalam menangani perkara ini,” tuturnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eman Sulaeman menyatakan gugatan praperadilan I Wayan Eka Mariarta tidak dapat diterima. 

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Eman.

Perkara bermula setelah Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya pada sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.
 
Permintaan eksekusi pengosongan lahan diajukan perusahaan pada Januari 2025, namun tidak segera ditindaklanjuti.
 
Pada saat bersamaan, kelompok warga yang berperkara mengajukan Peninjauan Kembali, menciptakan situasi tarik-menarik.
 
Dalam kondisi tersebut, Eka dan Bambang menugaskan Juru Sita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT KD kepada jajaran PN.
 
Tugas ini disertai permintaan fee Rp1 miliar. Yohansyah kemudian menemui Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma.
 
Nilai Rp1 miliar dianggap tinggi hingga negosiasi menghasilkan angka Rp850 juta.
 
Setelah adanya kesepakatan, eksekusi bergerak cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang langsung dieksekusi Yohansyah.
 
Selain itu, Berliana memberikan Rp 20 juta kepada jurusita yang menjalankan eksekusi.
 
Penyerahan uang Rp 850 juta terjadi pada Februari 2026, dilakukan di sebuah arena golf melalui dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.
 
KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Eka, Bambang, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.
 
Eka, Bambang, Yohansyah, dan Trisnadi bersama Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a serta Pasal 606 angka (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo. UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Untuk penerimaan lain, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: