KPK Panggil Presiden Borneo FC Samarinda dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 23 Juni 2026 | 14:38 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Nabil Husein Said Amin Al Rasydi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nabil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. 

“NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).

Selain dikenal sebagai pengusaha, Nabil Husein juga merupakan presiden klub Borneo FC Samarinda. Pemeriksaan terhadap Nabil dijadwalkan berlangsung di kantor KPPN Balikpapan.

Budi menjelaskan, pemanggilan para saksi dilakukan dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara dengan tersangka Rita Widyasari. 

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tersangka RW,” ucapnya.

Tak hanya Nabil, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama. 

Mereka antara lain Sukotjo selaku Kepala BPKAD Kutai Kartanegara, Didi Marsono selaku Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Ibnu Adi, Indah Nurgusrianty, Sekda Kutai Kartanegara Sunggono, Haryanto, Nyarmiatik, Kusnadi, Mohd Said Amin, Aulia Wirahman dari BPKAD Kutai Kartanegara, serta Cici Andini Balfas dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. 

Perkara itu kemudian bergulir ke pengadilan, dan pada 2018 ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Selain pidana badan, Rita juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. 

Rita sempat berupaya melawan putusan tersebut, namun langkahnya terhenti setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pada 2021. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Di luar perkara gratifikasi, Rita juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang lain oleh Rita yang berasal dari pengusaha tambang.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: