Laporan MAKI ke Dewas Disambut KPK, Dinilai Bentuk Dukungan Publik
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran dalam perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian publik terhadap penanganan perkara kuota haji 2023–2024.
“Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (27/3/2026).
“Khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI. Karena itu merupakan bentuk dukungan dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,” tambahnya.
Asep menilai perhatian publik penting agar perkembangan perkara yang menyeret Gus Yaqut tersebut tetap terpantau secara terbuka.
“Dengan dukungan dan perhatian tersebut, masyarakat akan terus ter-update terkait penanganan perkara dan langkah-langkah yang kami lakukan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemanggilan oleh Dewas KPK, Asep menyebut dirinya belum menerima informasi resmi.
“Saya sendiri belum, ya. Saya mengikutinya dari media bahwa ada dari MAKI yang melaporkan salah satunya saya,” kata Asep.
Asep menambahkan, mekanisme penanganan laporan akan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku di Dewas KPK.
“Nanti bisa dilihat apakah itu kolektif-kolegial atau tidak. Hal itu dapat dibuka saat dimintai keterangan oleh Dewas,” ujarnya.
Sebelumnya, laporan kepada Dewas KPK dilayangkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, unsur pimpinan hingga juru bicara turut dilaporkan.
"Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya, dan yang lain-lain tadi," ujar Boyamin.
"Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan pihak keluarga mengajukan permohonan," tambahnya.
Ia juga menyoroti peran Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang disebut tidak berperan aktif dalam melakukan pemeriksaan kesehatan Yaqut.
"Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini," sambungnya.
Dalam laporannya, Boyamin mencantumkan sembilan poin dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga isu utama yang dinilai MAKI paling krusial terkait proses pengalihan status tahanan Yaqut.
"Tentang dugaan intervensi pihak luar, tentang juru bicara menyatakan sehat padahal kenyataannya sakit. Ini seperti saya adukan dengan Pak Deputi," kata dia.
"Nomor tiga, Pak Deputi mengatakan sakit, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan. Dari mana dia tahu sakit? Itu baru diketahui belakangan," tambahnya.
Seharusnya, kata Boyamin, Yaqut menjalani pemeriksaan sejak awal sehingga tidak bisa menggunakan hal tersebut sebagai dalih keluar dari rutan.
"Namun, karena nyatanya terburu-buru dan tidak diperiksa kesehatannya, lalu dikeluarkan, sehingga Pak Budi Prasetyo mengatakan dia sehat," jelasnya.
Selain ke Dewas, MAKI juga berencana membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawas KPK.
"Oh, itu pasti. Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas adalah Komisi III. Saya paling tidak akan mengajukan dengar pendapat umum, minimal," lanjut Boyamin.
"Syukur-syukur panja, atau lebih tinggi lagi pansus. Tapi akan saya kirimkan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan besok sudah saya kirimkan," imbuh Boyamin.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







