KPK: Status Penahanan Yaqut Keputusan Lembaga Berdasarkan Pertimbangan Hukum dan Strategi Penyidikan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21 WIB
Tersangka Gus Yaqut kembali kenakan rompi orange setelah pulang ke rumah. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka Gus Yaqut kembali kenakan rompi orange setelah pulang ke rumah. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Keputusan perubahan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah disebut merupakan keputusan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu sudah melalui rapat dan ekspos internal, bukan keputusan pribadi.

“Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah dilakukan rapat atau ekspos ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (27/3/2026).

“Jadi itu bukan keputusan pribadi, itu adalah keputusan lembaga. Tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak,” tambahnya.

Pihaknya juga mempertimbangkan dampak kepercayaan masyarakat. Asep berdalih hal tersebut merupakan strategi penanganan perkara.

Menanggapi kritik tajam publik atas pengalihan status penahanan tersebut, Asep menilai hal itu menjadi dorongan bagi KPK.

“Justru (kritik) itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Ia menegaskan dukungan dan masukan publik berkontribusi terhadap percepatan proses penyidikan atas kasus ini.

“Artinya dengan informasi yang disampaikan kepada kami dengan dukungan-dukungan tersebut buktinya hari ini kita bisa mempercepat, kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa,” tuturnya.

Saat ditanya apakah KPK telah memperhitungkan dampak reaksi publik sebelum mengambil keputusan, hal itu merupakan bagian dari pembahasan internal.

“Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut,” katanya.

Asep juga merespons pertanyaan mengenai klaim keputusan yang tidak kolektif kolegial. Ia menegaskan kembali proses pengambilan keputusan dilakukan dalam forum resmi.

“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ,” tegasnya. 

Ia juga menghormati adanya laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pelangagran dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Dia menyerahkan keputusan kepada Dewas KPK. Meski demikian ia memastikan pengambilan keputusan dilakukan seluruh pimpinan KPK.

 “Ya hadir pada saat itu pimpinan"

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: