Dewas KPK Dorong Terbitnya Juknis Penindakan di Masa Transisi KUHAP Baru

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 21 Mei 2026 | 10:17 WIB
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto (BeritaNasional/istimewa)
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan penting dalam mempercepat penerbitan petunjuk teknis (juknis) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru demi memastikan kepastian prosedural dalam penindakan. 

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto menyebut seluruh aparat penegak hukum sedang berada pada masa transisi regulasi yang menuntut kejelasan pedoman kerja.

“Menyangkut masalah KUHAP baru, rupanya memang tidak hanya di KPK, di APH lain pun termasuk di Polri juga sementara diproses untuk bagaimana menerbitkan juknis,” ujar Benny di Anyer Banten, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya pada rezim KUHAP lama terdapat pedoman rinci atau 'buku kuning' yang menjadi acuan penyidik dalam setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan. 

Keberadaan pedoman itu memudahkan pembuktian maupun pembelaan ketika muncul gugatan praperadilan.

“Kalau dulu di KUHAP lama itu ada buku kuning, juknis yang secara detail dijabarkan sebagai pedoman para penyidik agar dalam melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku"

“Sehingga bisa dipertanggungjawabkan ketika digugat praperadilan, maka dengan mudah kita menanggapinya karena ada dasar atau landasan yang sudah dibuat," tambahnya.

Ia mengungkapkan terdapat aduan yang masuk ke Dewas terkait penerapan KUHAP baru, namun sebagian pengadu tidak melihat bahwa sejumlah perkara berjalan sebelum ketentuan baru berlaku.

“Dalam konteks KUHAP baru ini, memang di Dewas ada yang ngadu. ‘Ini harusnya begini, ini harusnya begini’. Karena yang ngadu ini masih berpikiran bahwa ini KUHAP baru, tetapi nggak melihat bahwa kasus ini berjalan sebelum KUHAP baru berlaku,” jelasnya.

Dewas kemudian memberikan klarifikasi kepada pihak pengadu agar penilaian tetap objektif. Menurut Benny, percepatan penyusunan juknis menjadi penting agar penyelidik dan penyidik tidak ragu dalam mengambil langkah.

“Memang kami dari Dewas mendorong terus untuk sesegera mungkin diterbitkan juknis karena ini mendesak sekali. Kita khawatirkan apabila rekan-rekan penyelidik, penyidik ini ragu dalam melangkah, ini pakai yang mana, ini tafsirannya bagaimana,” tegasnya.

Tingginya jumlah pasal dalam KUHAP baru yang membutuhkan tindak lanjut melalui peraturan pemerintah membuat proses adaptasi tidak sederhana. Karena itu, masa transisi perlu disikapi dengan penyusunan pedoman internal.

“Bayangin kita nunggu PP berapa lama, ini akan memakan waktu juga. Sehingga sekali lagi, masa transisi bisa disikapi dengan membuat juknis, SOP, sehingga para penyidik ini punya pegangan, yakin, dan tidak ragu-ragu ataupun salah melangkah,” tutupnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: