Febrie Adriansyah Masih Jadi ASN Kejaksaan, Meski Sudah Mundur dari Jampidsus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 Juli 2026 | 10:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di kejaksaan. Meski sudah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Ya masih (ASN kejaksaan)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip, Selasa (14/7/2026).

Menurut Anang, Febrie mundur secara sukarela dari jabatannya. Sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, suap, gratifikasi, pencucian uang perkara tata kelola batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

"Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel," terang Anang.

Sementara, jika nantinya dugaan korupsi eks Jampidsus telah memiliki kekuatan hukum tetap. Anang mengatakan proses etik terhadap Febrie akan diputus terkait pemecatannya.

"Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru," jelas Anang.

Di sisi lain, karena Febrie yang bukan lagi menjabat sebagai Jampidsus Kejagung. Maka pengamanan melekat yang diberikan prajurit TNI telah ditarik.  

“Saya tekankan, tidak ada pengamanan melekat,” kata Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Muhammad Nas saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026).

Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: