Culik Anak Tetangga, Seorang Wanita Diringkus di Pelabuhan Merak
BeritaNasional.com - Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus seorang wanita berinisial GH (53) yang diduga terlibat dalam penculikan anak. GH ditangkap setelah polisi mendapat laporan pada Rabu (6/5/2025).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan GH menculik anak tetangganya setelah dipercaya sebagai pengasuh selama bekerja.
"Rumah kontrakan GH berada berdekatan dengan rumah orang tua korban sehingga sebelumnya terjalin hubungan saling percaya," kata Maruli dalam keteranganya pada Kamis (7/5/2026).
Lalu, kecurigaan muncul saat orang tua korban selaku majikan sempat menanyakan kondisi anaknya. GH menjawab bahwa anak tersebut baru selesai sarapan sekitar pukul 09.00 WIB pada Selasa (5/5/2026).
"Namun, hingga sore hari, GH tidak lagi membalas pesan maupun mengangkat panggilan telepon dari orang tua korban. Tidak lama kemudian, GH memberikan kabar bahwa anak tersebut akan dibawa ke Sumatera. Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung," katanya.
Usai menerima laporan, Maruli menyampaikan Polres Tulungagung segera berkoordinasi dengan Polres Serang terkait dugaan penculikan balita yang dibawa ke arah Pelabuhan Merak menggunakan bus.
"Setelah menerima informasi dari Polres Tulungagung. Tim Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah bus antarkota antarprovinsi yang akan menyeberang menuju Pulau Sumatera,” tuturnya.
“Pada Rabu, tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 08.00 pagi, bus yang dicurigai membawa pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Pelabuhan Merak. Tim Resmob kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil meringkus GH," sambungnya.
Atas kasus ini, Maruli mengimbau para orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak serta selektif memilih pengasuh.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak serta selektif memilih pengasuh. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tandasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







