Kejagung Ungkap Kewenangan Pengawasan Tambang Samin Tan Berada di ESDM
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kewenangan pengawasan terhadap izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik tersangka Samin Tan (ST) berada di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dari kewenangan yang dimiliki Kementerian ESDM, penyidik sampai saat ini mendalami penyelenggara negara yang terlibat dalam dugaan korupsi yang telah menjerat Samin Tan.
"Kementerian ESDM (yang berwenang),’’ kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat ditanya awak media pada Senin (30/3/2026).
Meski begitu, Anang menyatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
"Yang jelas nanti penyidik mendalami tentunya nanti berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia juga dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutur Anang.
Total penyidik telah menggeledah 14 titik lokasi dengan menyita berbagai barang bukti mulai dari dokumen, bukti elektronik, sampai kendaraan alat berat di lokasi pertambangan terkait milik ST.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai saat menggeledah PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Holding di Jakarta. Namun, uang itu masih perlu didalami apakah terkait dengan kasus korupsi atau tidak.
"Iya, benar, ada penyitaan uang tunai dalam mata uang dolar di perusahaan PT AKT Holding Jakarta. Kurang lebih jumlahnya Rp1 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi.
Duduk perkara kasus ini berawal dari aktivitas PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan ini diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.
Samin Tan menjabat sebagai beneficial ownership pengendali aktivitas perusahaan. Selama beroperasi secara ilegal, perusahaan ini diduga bekerja sama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik juga telah menahan ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk memudahkan pengembangan kasus pusaran korupsi tambang tersebut.
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





