Prajurit Indonesia Tewas saat Serangan Israel di Lebanon, DPR Dorong Prabowo Ambil Langkah Tegas
BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas terkait tewasnya pasukan perdamaian Indonesia karena serangan Israel di Lebanon. Negara harus hadir dan bersikap tegas terhadap masalah ini.
"Bahkan, mungkin ini jadi turning point bagi Indonesia mengambil sikap lebih tegas terhadap situasi Timur Tengah. Bahkan, bisa jadi elite tools untuk Indonesia keluar dari BoP," ujarnya kepada wartawan pada Senin (30/3/2026).
Politikus yang akrab disapa Deng Ical ini mendorong pemerintah untuk berkoordinasi dengan PBB untuk melakukan investigasi menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pengungkapan fakta secara transparan dan akuntabel.
Politikus PKB ini juga mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk bergerak cepat dalam menangani dampak dari kejadian ini, termasuk memastikan pemulangan jenazah prajurit yang gugur ke tanah air serta memberikan penanganan medis terbaik bagi prajurit yang terluka.
"Negara harus hadir. Pemulangan jenazah harus segera dilakukan dengan penuh penghormatan dan prajurit yang terluka harus mendapatkan perawatan maksimal," tegasnya.
Deng Ical menilai serangan tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk kategori kejahatan perang.
Sebab, prajurit TNI yang menjadi korban merupakan bagian dari pasukan perdamaian yang menjalankan mandat internasional, bukan pasukan tempur yang terlibat dalam konflik bersenjata.
"Ini adalah tindakan yang sangat serius. Pasukan perdamaian hadir untuk menjaga stabilitas dan perdamaian, bukan untuk berperang. Menyerang mereka merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional," tegasnya.
Ia juga menduga bahwa serangan tersebut tidak terjadi secara kebetulan, melainkan ada unsur kesengajaan. Karena itu, ia menegaskan tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
"Jika benar ini disengaja, maka ini adalah kejahatan yang sangat serius. Dunia internasional tidak boleh tinggal diam," lanjutnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







