Alih Fungsi Lahan Sawah Bakal Didenda, Pemerintah Matangkan Aturannya

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 30 Maret 2026 | 21:29 WIB
Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan 2025 di Karawang, Jabar, Rabu (7/1/2026). (BeritaNasional/BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan 2025 di Karawang, Jabar, Rabu (7/1/2026). (BeritaNasional/BPMI Setpres)

BeritaNasional.com - Untuk mencegah alih fungsi lahan sawah, pemerintah sedang menyiapkan regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk denda bagi lahan sawah yang telah telanjur beralih fungsi menjadi nonpertanian.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, aturan teknis ini nantinya memfokuskan pada penanganan lahan sawah yang sudah telanjur beralih fungsi. Mengutip data 2019-2025 terdapat hampir 600 ribu hektare sawah yang berubah menjadi nonsawah. Sementara data periode 2010–2019 masih dalam proses pendataan.

"RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya maka dia harus ganti tiga kali (lipat), atau bagaimana nanti lagi dirumuskan,” kata Zulhas dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Zulhas menambahkan, besaran penggantiannya akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan.

“Sepuluh hari ini akan diselesaikan oleh eselon I, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,” terangnya.

Kemenko Pangan menargetkan, RPP tersebut dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Setelah itu, seluruh pelanggaran alih fungsi lahan sawah akan diwajibkan melakukan penggantian sesuai ketentuan.

Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, hingga kini pemerintah telah menetapkan lahan sawah dilindungi di delapan provinsi dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare. Kemudian, 12 provinsi tambahan dengan luas 2.739.640,69 hektare juga telah rampung secara teknis dan tinggal menunggu penetapan dari kementerian teknis.

Pemerintah menargetkan seluruh penetapan lahan sawah dilindungi di 17 provinsi tersisa dapat diselesaikan pada kuartal II 2026, dengan total tambahan sekitar 744 ribu hektare.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bersifat sanksi, tetapi juga bertujuan menambah luas lahan sawah nasional.

“Ini kita akan buat regulasinya, tetapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya,” ujarnya.

Amran meyakini, kebijakan ini dapat meningkatkan luas lahan sawah secara signifikan, bahkan hingga dua kali lipat.

“Syukur-syukur dua kali, tiga kali berarti kita bisa dapat 1 juta sampai 2 juta hektare. Dan kalau ini jadi kenyataan, ini sangat membantu negara,” tambah Amran.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: