DPR Upayakan RUU Perampasan Aset Tidak Ada Abuse of Power oleh Aparat Penegak Hukum
BeritaNasional.com - Komisi III DPR berupaya agar RUU Perampasan Aset tidak membuka potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Maka itu, Komisi III terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan para pakar dalam proses penyusunannya.
"Kita berharap RDPU ini sampai masa nanti undang-undang perampasan aset. Yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama ahli membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
"Kita nggak mau nih, kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengky-pengky. Hengky-pengky nih," sambungnya.
Sahroni berharap aparat penegak hukum tidak memanfaatkan celah asas praduga tidak bersalah. Ia juga berharap agar ada pencegahan supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
"Nah, ini kita nggak mau gitu. Kan kalau bapak-bapak tadi beri masukan, kita berharap republik ini memang tidak ada korupsi. Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan, kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu," ucapnya.
Sahroni mengatakan, semua pihak berharap RUU Perampasan Aset digunakan untuk mengejar para koruptor.
"Nah kita semua pasti masyarakat pengen undang-undang perampasan aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," katanya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







