Plang Barang Milik Negara Dicopot, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Tempuh Jalur Hukum
BeritaNasional.com - Plang penanda Barang Milik Negara (BMN) di sejumlah lokasi berupa tanah dan bangunan yang tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan dikelola oleh Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, diduga dirusak dan dicopot secara sepihak.
Atas tindakan tersebut, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta akan menempuh langkah hukum, termasuk pelaporan kepada pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho dalam keterangannya kepada media, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan bernilai puluhan miliar rupiah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan berada dalam pengelolaan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, selama ini diduga dikuasai secara sepihak oleh Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia menjelaskan, Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 menjadi dasar penataan dan integrasi pengelolaan aset negara dimaksud ke dalam tata kelola Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Namun, setelah plang BMN dipasang di sejumlah titik lokasi, plang tersebut justru diduga dirusak dan dicopot secara sepihak.
Aset yang dimaksud, lanjutnya, meliputi tanah, rumah, dan bangunan sekolah yang berada di wilayah Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta di Jalan Haji Muri Salim, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Tindakan yang dilakukan berupa perusakan dan pencopotan plang yang bertuliskan Barang Milik Negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Karena itu, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan akan melaporkan dugaan perusakan plang BMN dan dugaan penguasaan sepihak atas aset negara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dugaan perusakan dan pencopotan plang terjadi pada 29 Maret 2026. Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkannya kepada Kepolisian,” katanya.
Rusdiyana juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang diduga merekam peristiwa pencopotan dan perusakan plang BMN tersebut.
“Bukti-bukti itu akan kami serahkan kepada pihak berwajib. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum,” terangnya.
Pasca terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta membentuk tim integrasi untuk melakukan penataan, penertiban, dan integrasi pengelolaan aset negara yang selama ini diduga dikuasai oleh sejumlah pihak, termasuk salah satunya Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sejumlah pertemuan telah dilakukan, termasuk di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan pihak yayasan disebut telah mengetahui substansi keputusan tersebut. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, pihak yayasan dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap proses integrasi aset sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dimaksud.
Terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara atas pengelolaan aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta telah meminta pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada pertengahan Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Banten telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. D.R. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta juga menegaskan bahwa setiap klaim mengenai sewa lahan atau penggunaan lahan oleh pihak mana pun tidak menghapus status hukum aset dimaksud sebagai Barang Milik Negara yang tercatat pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Karena itu, segala bentuk pemanfaatan, penguasaan, maupun pengelolaan atas aset tersebut harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta keputusan pejabat yang berwenang.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







