Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus MBG Berjalan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Juli 2026 | 12:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 tetap berjalan.

Kepastian itu disampaikan seusai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dicopot dari jabatannya dan menyandang status tersangka. Penetapan status hukum terhadap orang nomor 1 di gedung bundar itu tidak memengaruhi proses penyidikan.

"Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan," kata Kapuspenkum Kejagung  Anang Supriatna dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Hal itu terbukti dengan pemeriksaan saksi yang masih berjalan oleh penyidik. Tercatat sampai saat ini lebih dari 50 saksi diperiksa dalam kasus korupsi tersebut. 

Meski begitu, Anang tidak memerinci puluhan saksi yang diperiksa itu. Ia hanya menyatakan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

"Pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak sudah lebih dari 50 orang," sebutnya.

Sedangkan untuk kasus korupsi penyimpangan tata kelola MBG, total sudah tujuh tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), terbaru Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sampai Maret 2025, kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.

Sebelumnya, sudah ditetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Sedangkan untuk kasus korupsi ini pertama kali Kejagung telah menetapkan tiga pejabat BGN, mereka adalah Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung; 

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). 

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).

 

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: