Terima Ribuan Aduan, Kemendag: Ciptakan Hak dan Kewajiban Konsumen-Pelaku Usaha

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026 | 14:00 WIB
Sarana pengaduan konsumen Kemendag. (BeritaNasional/Kemendag)
Sarana pengaduan konsumen Kemendag. (BeritaNasional/Kemendag)

BeritaNasional.com -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan pengaduan menjadi instrumen memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Hal ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen juga pelaku usaha.

Pada semester pertama 2026 Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag menerima 1.911 layanan konsumen. Jumlah tersebut terdiri dari 1.568 layanan pengaduan konsumen, 161 pertanyaan dan 182 informasi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan 89% pengaduan rentang waktu Januari-Juni 2026 telah diselesaikan dengan nilai transaksi konsumen Rp18,59 miliar.

"Sebanyak 89% pengaduan berhasil selesai dengan nilai transaksi konsumen tercatat sebesar Rp18.596.548.758 yang terdiri atas sektor elektronik, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa pariwisata, obat dan makanan, perumahan, jasa telekomunikasi, dan perumahan sedang dalam proses penyelesaian," ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Dari laporan konsumen tersebut yang terbanyak di antaranya sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran dan jasa transportasi.

Pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan kendala klaim garansi ke pusat layanan purnajual (service center). Hal ini terjadi pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor,

Pada sektor sistem pembayaran, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai permasalahan isi ulang saldo, serta kendala penggunaan paylater dan kartu kredit.

Sedangkan sektor jasa transportasi lebih banyak menerima pengaduan seputar permintaan pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal keberangkatan.

Kemendag berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia. Ini  merupakan upaya menciptakan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang tertib. (Antara)

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: