KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Budiman Bayu, Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,7 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:54 WIB
Jaksa KPK M Takdir Suhan membacakan dakwaan terdakwa sidang pejabat Direktorat Bea Cukai Kemenkeu. (BeritaNasional/tangkapan layar)
Jaksa KPK M Takdir Suhan membacakan dakwaan terdakwa sidang pejabat Direktorat Bea Cukai Kemenkeu. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Budiman Bayu Prasojo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelimpahan ini menjadi kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Jaksa KPK M Takdir Suhan mengatakan pelimpahan administrasi tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian pembuktian perkara hasil penyidikan.

"Sebagai lanjutan trilogi pembuktian perkara di persidangan dari kegiatan penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Takdir dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

"Hari ini kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo," ujarnya.

Dalam surat dakwaan, Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar. Nilai tersebut juga mencakup penerimaan dalam berbagai mata uang asing.

"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," ucapnya.

Takdir menambahkan identitas para pemberi gratifikasi akan diungkap saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan"

Saat ini, KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor.

"Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," tutur Takdir.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satuny adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.

Kemudian Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.

Lalu Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. 

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. 

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: