Gus Yaqut tak Kenakan Borgol saat Digiring Penyidik, Ini Kata KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Maret 2026 | 13:04 WIB
Tersangka Gus Yaqut digiring ke rutan KPK kenakan rompi orange tapi tak diborgol. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka Gus Yaqut digiring ke rutan KPK kenakan rompi orange tapi tak diborgol. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali ke rumah tahanan KPK. 

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Gus Yaqut datang mengenakan rompi tahanan berkelir oranye. Namun menariknya ia tak mengenakan borgol di kedua tangannya. Hal ini terlihat jelas saat dia memasuki Gedung Merah Putih KPK Jakarta hari ini, Selasa  sekitar pukul 10.30 WIB.

Menanggapi hal itu KPK buka suara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu namun ia berdalih  pengawal tahanan memberikan pengawasan ketat terhadap Yaqut meski tangannya bisa bergerak bebas.

"Yang pasti selama prosesnya, Waltah (Pengawal Tahanan) tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ," ucapnya. 

"Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK," tambahnya.

Sementara itu sang tersangka Yaqut dengan tersenyum mengucap syukur bisa lebaran bersama keluarga dan menemui ibunya selagi menghirup udara bebas untuk sementara waktu. Menurutnya, hal itu merupakan berkah.

"Alhamdulilah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa," ujar Yaqut.

Sebelumnya, Gus Yaqut sempat menjadi tahanan rumah jelang lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai strategi KPK dalam menangani perkara.

Informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan pertama kali disampaikan istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita, yang datang membesuk suaminya. 

Silvia menyebut Yaqut keluar pada Kamis malam dan tidak terlihat kembali hingga menjelang salat Idul Fitri. 

“Tidak terlihat sejak Kamis malam. Informasinya keluar malam itu,” kata Silvia.

Ia mengutip penjelasan Noel yang menyebut para tahanan tidak melihat Yaqut hingga pelaksanaan salat Idul Fitri, Sabtu pagi. 

Silvia menambahkan ada kabar yang menyebut Yaqut sedang menjalani pemeriksaan, namun ia menilai waktu pemeriksaan itu janggal.

“Katanya diperiksa, tapi tidak mungkin malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini tetap tidak terlihat,” ujarnya.

Ia meminta media menelusuri langsung ke KPK untuk memastikan informasi tersebut.

Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang diawali tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. 

Tambahan itu kemudian dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan indikasi suap serta transaksi kuota haji khusus melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan tersebut.

KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut. 

Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka: Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: