Respons Mabes Polri soal Usulan Sertifikat HAM Jadi Syarat Kenaikan Pangkat Anggota

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 19 Juli 2026 | 10:08 WIB
Anggota Polri (Beritanasional/Bachtiar)
Anggota Polri (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Mabes Polri merespons soal usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar menjadikan sertifikat HAM sebagai syarat kenaikan pangkat para personel. 

Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edizon Isir menyebut jika sertifikat tmiti belum diberlakukan, karena kenaikan pangkat anggota telah tertuang sesuai peraturan Kapolri (perkap) yang berlaku.

"Dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri sesuai Perkap No. 3/2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat," ucap Jhonny dikutip Minggu (19/7/2026). 

Meski belum diterapkan, namun Johnny memastikan secara substantif kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit telah dijalankan.

Sebagaimana diwujudkan dalam penilaian SKHP maupun penilaian SMK. Bahkan, penekanan terhadap HAM telah dikuatkan dalam sistem pendidikan Polri, dari tingkat AKPOL, SIPSS, SPN, STIK, SESPIMMA, SESPIMEN, dan SESPIMTI.

“Kuatnya kebijakan Polri dalam menanamkan nilai-nilai HAM sebagai contoh dapat dilihat dari kurikulum AKPOL yang sejak awal tahun 2000-an, HAM mulai diajarkan secara lebih sistematis sebagai mata kuliah mandiri dengan 2 SKS dalam kurikulum Akademi Kepolisian yang diberikan kepada Taruna pada Semester VI dan Siswa SIPSS,” tegasnya.

“Materi pembelajaran mencakup konsep dasar HAM, instrumen HAM nasional dan internasional, prinsip penggunaan kewenangan kepolisian, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta penerapan HAM dalam penegakan hukum,” tambah dia.

Sedangkan pada Sistem Manajemen Kinerja, kepatuhan terhadap prinsip HAM dalam penegakan hukum merupakan indikator utama dalam penilaian profesionalisme dan etika anggota yang secara tidak langsung menentukan kelayakan seorang anggota untuk diusulkan kenaikan pangkatnya. 

Bahkan untuk penerapan HAM juga menjadi standar profesi Polri melalui fungsi Divisi Hukum (Divkum) dan Divisi Propam yang menjadi satuan pengawas setiap tindakan kepolisian.

"Meskipun bukan syarat administratif otomatis untuk naik pangkat, namun kepemilikan sertifikat atau pemahaman mendalam tentang HAM sangat krusial," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mewacanakan penerbitan sertifikasi HAM bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri sebagai syarat promosi ataupun kenaikan jabatan.

Bahkan, Pigai lebih lanjut turut mengisyaratkan setiap prajurit yang akan mendapat naik ke jenjang perwira maupun ASN kenaikan eselon harus menguasai kemampuan dan keilmuan perihal HAM.

"Tidak hanya TNI dan Polri tetapi juga ASN khususnya syarat untuk eselon 2 dan 1 serta TNI dan Polri untuk Kapolres dan Dandim ke atas," kara Pigai saat dikonfirmasi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: