Insiden Maut Latsarmil, Ombudsman Desak Evaluasi Program Pelatihan Kopdes

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 30 Juni 2026 | 09:20 WIB
Pekerja menata produk yang dijual di gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (27/8/ 2025).   (Berita nasional.com/Oke Atmaja)
Pekerja menata produk yang dijual di gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (27/8/ 2025). (Berita nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong agar pelaksanaan latihan dasar militer (latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dievaluasi.

Anggota Ombudsman, Maneger Nasution, menilai evaluasi tersebut terkait insiden meninggalnya lima peserta saat mengikuti Latsarmil.

“Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata Maneger dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2026).

Menurut Maneger, penyiapan manajer Kopdes merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian desa. Namun, pelatihan harus sejalan dengan tujuan penguatan fungsi manajerial dan sesuai dengan kapasitas tugas manajer.

“Menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa,” ucapnya.

“Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi,” sambung dia.

Karena itu, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan dengan menyesuaikan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi, serta memastikan proporsionalitas aktivitas fisik dalam pelatihan berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko.

Termasuk juga, akuntabilitas penyelenggaraan melalui evaluasi internal yang transparan serta pemenuhan hak-hak peserta selama mengikuti pelatihan.

Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan, Ombudsman akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri sebagaimana kewenangan dalam aturan yang berlaku.

“Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam penyelenggaraan pelatihan dan rekomendasi perbaikan tidak segera ditindaklanjuti, maka kegiatan tersebut sepatutnya dihentikan.

“Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Karena itu, apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh penyelenggara, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh standar keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi,” ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: