Sah! Hery Susanto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
BeritaNasional.com - Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Etik Ombudsman RI (ORI).
Dalam pernyataan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie, Hery terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia (pelanggaran berat)
"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujarnya, Senin (8/6/2026)
Selanjutnya Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI agar menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) teramsuk Komisi II DPR. Salinan tersebut bertujuan agar segera melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Putusan atas ganjaran tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan ORI.
Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery terlibat dalam pusara korupsi saat statusnya menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. (Antara)
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







