DPR Pertanyakan Syarat Minimal Polisi SMA, Begini Jawaban Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 08 Juni 2026 | 15:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. (Foto/Fraksi Demokrat)
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. (Foto/Fraksi Demokrat)

BeritaNasional.com - Pemerintah dan Komisi III DPR sepakat tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) sederajat bagi calon anggota Polri. Hal ini disepakati saat bersama membahas draft Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Sebelum disepakati anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan sempat mempertanyakan alasan syarat minimal anggota Polri tidak ditingkatkan menjadi sarjana (S1) 

"Apakah nomor D ini atau poin D ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat itu? Saya mohon penjelasan saja, karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1," kata Hinca saat rapat digelar Senin (8/6/2026). 

Politisi partai Demokrat ini melontarkan pertanyaan itu karena menyangkut syarat pada Pasal 21 Ayat (1) huruf d yang beberapa kali mendapat kritik dari masyarakat, agar meningkatkan batas minimal pendidikan bagi calon anggota Polri minimal lulusan sarjana.

"Di masyarakat ada gagasan dan pernah juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Kapolri, bahwa ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S1," ungkapnya.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan untuk lulusan sarjana telah diakomodir melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) atau perwira karir.

"Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain," jawab Agus.

Berdasar hasil analisis dan evaluasi, alasan mempertahankan minimal SMA sederajat bagi calon tamtama maupun Bintara adalah keperluan institusi. Sebab antara rekrutmen SMA sederajat dengan S1 memiliki jalur berbeda, dengan tetap menggunakan istilah pendidikan pembentukan.

"Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana," terangnya.

Setelah semua anggota Komisi III DPR mendapat penjelasan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta persetujuan peserta rapat yang akhirnya menyepakati mempertahankan ketentuan syarat rekrutmen anggota Polri tersebut.

"Oke disetujui ya," kata Rano sambil mengetuk palu.

Sekadar informasi, saat ini Revisi Undang-undang Polri sedang memasuki tahap pembahasan setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI untuk dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: