Istana Hormati Putusan Pemecatan Ketua Ombudsman

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 08 Juni 2026 | 19:19 WIB
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di DPR. (BeritaNasional/Elvis)
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di DPR. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal pemberhentian secara tidak hormat Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI.

Pras mengatakan bakal segera menindaklanjuti surat pemecatan tersebut dari Majelis Etik Ombudsman RI

"Jadi kita menghormati, nanti kita tindaklanjuti semuanya," kata Pras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pemecatan dilakukan akibat tindak pidana korupsi bukan berlaku bagi Ombudsman saja tetapi seluruh pejabat di Indonesia.

"Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan kejadian itu (korupsi) kan kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara," tandasnya 

Sebelumnya, Hery Susanto tersandung dugaan suap dalam perkara tata kelola pertambangan nikel. Ia kini menyandang status tersangka yang diberikan Kejaksaan Agung pada April 2026. 

Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan terkait pengurusan persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan. 

Setelah berstatus tersangka dan ditahan, Hery kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI sambil menunggu proses pemeriksaan etik. 

Hingga akhirnya, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat lembaga.

Salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah sikap Hery yang tidak bersedia meminta maaf maupun mengundurkan diri meski telah diminta oleh sesama anggota Ombudsman setelah kasus hukumnya mencuat.

Atas dasar itu, Majelis Etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keputusan tersebut kemudian akan disampaikan secara resmi kepada Presiden RI untuk diproses lebih lanjut melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Majelis Etik berharap Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery agar terdapat kepastian hukum dan kepastian kepemimpinan di Ombudsman RI.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: