Dokter Gigi Vietnam Dideportasi, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang dokter gigi WNA asal Vietnam berinisial TAT.
TAT dinilai melanggar aturan keimigrasian. Ia memakai fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
"Kami memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap TAT. Kami juga memasukkan nama yang bersangkutan agar tidak bisa masuk Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko.
Winarko mengatakan, penindakan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional. Hal ini juga upaya untuk menegakkan hukum keimigrasian yang berlaku.
Selama ini TAT tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan.
Namun TAT malah diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik di Ciputat.
"Saat disambangi, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik,. Ternyata dia dokter giginya," ujarnya.
"Menurut pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta oleh petugas, TAT diketahui dokter gigi yang memberikan pelayanan di klinik tersebut," kata dia.
Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditemukan ternyata TAT secara sengaja menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.
Deportasi terhadap TAT sudah dilaksanakan lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak terkait.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







