Tinggal Ilegal di Belawan Sejak 2024, 3 WN Korea Selatan Dideportasi

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 05 Maret 2026 | 14:39 WIB
Ketiga WNA Korea Selatan (tengah) yang dideportasi karena tinggal secara ilegal. (BeritaNasional/IG Imigrasi Belawan)
Ketiga WNA Korea Selatan (tengah) yang dideportasi karena tinggal secara ilegal. (BeritaNasional/IG Imigrasi Belawan)

BeritaNasional.com - Tiga warga negara (WN) Korea Selatan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (4/3/2026) kemarin, karena telah tinggal di Indonesia secara ilegal sejak 2024. Ketiga WN Korsel itu berinisial SK, GC, dan LNY karena melanggar aturan keimigrasian.

"Mendeportasi itu menunjukkan peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di wilayah Indonesia, khudusnya wilayah kerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Deli Serdang, Kamis (5/3/2026).

Eko menjelaskan ketiga WNA Korea Selatan tersebut tinggal sejak 2024 dengan menggunakan izin tinggal investor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas, patut diduga ketiga WNA itu telah melanggar ketentuan keimigrasian, yang diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Karena ketiga WNA Korea Selatan tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya di Indonesia," jelasnya.

Untuk itu, pihak Imigrasi melakukan pendeportasian melalui TPI Bandara Internasional Soekarno - Hatta, Terminal 3 menuju Korea Selatan pada Rabu (4/3/2026).

Selain itu, ketiga WNA tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.

Imigrasi Belawan mencatat, telah melakukan lima tindakan deportasi sebagai langkah menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Dedi Sinurat menambahkan, penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: