Perang di Kawasan Timur Tengah Membuat Ketidakpastian Perjalanan Umrah

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto melaksanakan ibadah umrah. (BeritaNasional/Setpres)
Presiden Prabowo Subianto melaksanakan ibadah umrah. (BeritaNasional/Setpres)

BeritaNasional.com - Perang yang terjadi di kawasan Timur Tengah antara Amerika-Israel terhadap Iran memicu ketidakpastian perjalanan umrah.

Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan hal ini berdampak pada penutupan sejumlah ruang udara sehingga penyesuaian jadwal maskapai diterapkan. Praktis kondisi ini berimbas pada keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah Indonesia.

“Meningkatnya konflik antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran memaksa sejumlah negara menutup ruang udara sehingga sejumlah maskapai pun ikut melakukan perubahan rute maupun penundaan hingga menghentikan jadwal penerbangan,”  ujarnya di Jakarta, Kamis (5/3/2025).

Meski pemerintah Arab Saudi memastikan situasi dan kondisi di wilayahnya hingga saat ini tetap aman dan terkendali namun hal itu tidak bisa menjadi jaminan dan penerapan kewaspadaan sesuai standar keamanan yang berlaku harus dilakukan.

Ia pun menekankan pentingnya kejelasan tanggung jawab negara sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait perlindungan jamaah dan petugas umrah.

Ia menyoroti ketentuan Pasal 96 ayat (5) yang mengatur perlindungan hukum, keamanan, serta layanan dasar bagi jamaah, dengan pengecualian tertentu bagi jamaah umrah mandiri.

Jamaah umrah mandiri dihadapkan pada ketidakpastian mengingat mereka bisa saja terimbas pembatalan sepihak oleh penyedia layanan, penerbangan, maupun akomodasi.

“Artinya, bagaimana nasib mereka (umrah mandiri) ketika terjadi pembatalan sepihak oleh penyedia layanan transportasi, penerbangan, maupun hotel, dimana dengan jelas tidak mendapat perlindungan dari negara.Termasuk penolakan atas klaim asuransi jiwa, kesehatan maupun perjalanan karena alasan force majure. Berbeda dengan umrah melalui PPIU yang semuanya terlindungi sebagaimana disebutkan Pasal 96 ayat (5) tersebut,” tukasnya. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: