Hasil Atur LHP Ombudsman, Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar dari Perusahaan
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran dana suap yang diduga diterima mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dari para perusahaan nikel sebagai jasa atas penerbitan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejagung Ardito Muwardi menyebut aliran dana itu diketahui penyidik setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2013-2025.
"Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang membuktikan adanya pemberian suap kepada saudara HS yang saat itu selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021 sampai 2026 dari beberapa perusahaan pertambangan," ujar Ardito dikutip Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, Hery diduga sengaja menerbitkan LHP Ombudsman untuk menguntungkan perusahaan. Khususnya menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) atas Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) untuk bisa direvisi.
“Penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi,” kata Ardito.
Atas upayanya yang menguntungkan para perusahaan, Hery diduga mendapat imbalan sebagai suap berupa uang tunai hingga satu unit rumah senilai miliaran rupiah. Berikut ini aset dan uang yang diduga diterima total mencapai Rp4,8 miliar oleh Hery Susanto:
1. Dari Laode Sunarwan Oda selaku direktur PT. Thosida Indonesia melalui Lukman Malanuang sebesar Rp875 juta
2. Dari Tjia Peng Tjoan als Peng selaku direktur PT. Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang sebesar Rp200 juta.
3. Dari Agung Winarno (saat ini tersangka Kasus TPPU Zarof Ricar) berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D 5 No 10 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Jakarta seharga Rp2,2 miliar.
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar.
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
6. Dari Muhammad Rozai selaku wakil PT. Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Akibatnya, Hery telah dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Dengan perkembangan terbaru sudah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (8/6/2026).
Diberhentikan Tidak Hormat
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Etik Ombudsman RI (ORI).
Dalam pernyataan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie, Hery terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia (pelanggaran berat).
"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujarnya, Senin (8/6/2026)
Selanjutnya Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI agar menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk Komisi II DPR.
Salinan tersebut bertujuan agar segera melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Putusan atas ganjaran tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan ORI.
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu





