BPD HIPMI DOB Papua Keberatan Hak Voters Munas Dikurangi

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 09 Juni 2026 | 20:15 WIB
Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Papua. (BeritaNasional/Lydia)
Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Papua. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Empat Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Papua menyampaikan keberatan atas penetapan hak voters menjelang Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI. 

Mereka meminta penjelasan terbuka terkait dasar keputusan yang menyebabkan berkurangnya hak suara BPD DOB dalam forum tertinggi organisasi tersebut.

Keempat BPD tersebut berasal dari Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

BPD DOB ini menilai, keputusan tersebut perlu ditinjau ulang karena harus memiliki landasan yang jelas dalam AD/ART mapun Peraturan Organisasi HIPMI.

Ketua BPD HIPMI Papua Barat Daya Rob Rafael Kardinal mengatakan, keberatan yang diajukan bertujuan memastikan proses organisasi berjalan sesuai aturan.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya hasil MUNAS, tetapi kepercayaan bahwa seluruh anggota diperlakukan berdasarkan aturan yang sama," kata Rob Rafael dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

"Karena itu, kami berharap dasar penetapan hak voters dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif kepada seluruh anggota,” tambah dia.

Senada, Ketua BPD HIPMI Papua Tengah Yoti Gire menilai setiap keputusan yang memengaruhi hak representasi daerah harus memiliki dasar normatif yang jelas.

“Kami hanya meminta agar keputusan yang diambil memiliki landasan yang jelas dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi HIPMI. Transparansi penting agar tidak muncul berbagai tafsir yang justru dapat menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata Yoti Gire.

Sementara itu, Ketua BPD HIPMI Papua Selatan Nickson Pampang menegaskan masih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme internal organisasi.

“Kami menghormati seluruh proses organisasi yang sedang berjalan. Karena itu, langkah yang kami tempuh saat ini adalah menggunakan jalur internal yang tersedia untuk mencari penyelesaian yang objektif dan berkeadilan,” tegas Nickson.

Selanjutnya, Ketua BPD HIPMI Papua Pegunungan Anthonius Wetipo menyatakan, seluruh anggota berhak mengetahui dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam setiap keputusan yang memengaruhi hak representasi daerah.

“Pada akhirnya yang ingin kami jaga adalah kredibilitas organisasi. Kepercayaan anggota akan terbangun ketika setiap keputusan diambil secara transparan, terdokumentasi dengan baik, dan diterapkan secara setara kepada semua daerah,” kata Anthonius.

Keempat BPD DOB Tanah Papua berharap, persoalan hak voters menjelang Munas HIPMI dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang terbuka serta berlandaskan AD/ART dan Peraturan Organisasi HIPMI. 

Mereka menilai langkah keberatan tersebut merupakan upaya menjaga kredibilitas organisasi dan memastikan seluruh anggota memperoleh perlakuan yang setara dalam proses pengambilan keputusan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: