Red Notice Riza Chalid Berlaku Lima Tahun, Bisa Diperpanjang Jika Belum Tertangkap
BeritaNasional.com - Sekretaris NCB Div Hubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjelaskan, masa berlaku red notice atau daftar buronan internasional yang diterbitkan Interpol pusat di Lyon, Prancis adalah lima tahun.
Penjelasan ini menyangkut terbitnya red notice tersangka kasus dugaan korupsi, yakni Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid yang telah resmi menyandang buronan internasional.
“Ada (masa berlakunya), lima tahun,” kaya Untung, dikutip Senin (2/2/2026).
Meski hanya ada waktu lima tahun, Untung menyatakan batas waktu itu masih bisa diperpanjang apabila buronan yang masuk red notice belum kunjung tertangkap.
“Bisa diperpanjang. Untuk red notice sejauh belum tertangkap. Tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Jatinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama menjelaskan proses penangkapan buronan yang berhasil melarikan diri ke luar negeri membutuhkan waktu yang lama.
“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum, dan lain sebagainya,” ujar Ricky.
Oleh sebab itu, kata Ricky, meski red notice telah diterbitkan. Proses koordinasi dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat buronan berada juga harus disesuaikan.
“Itu persoalan kita harus comply dengan sistem itu, itu membutuhkan pendekatan-pendekatan dan upaya-upaya yang cukup intens yang perlu kita lakukan,” terangnya.
Sebelumnya, Interpol pusat Lyon, Prancis akhirnya menerbitkan red notice tersangka kasus dugaan korupsi Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid secara resmi pada 23 Januari 2026.
Penerbitan ini sesuai permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Ses NCB Div Hubinter Polri ke Interpol pada September 2025 lalu, seiring ditetapkannya Riza Chalid sebagai tersangka.
Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dari kasus Mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina- KKKS periode 2018-2023. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan Korps Adhyaksa. Total ada empat kali panggilan, dengan tiga kali saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Absennya Riza Chalid lantaran yang bersangkutan sudah tidak berada di İndonesia sejak ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini peran dari Riza Chalid diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







