Kasus Korupsi Petral, Kejagung Beberkan Peran Riza Chalid Pengaruhi Rantai Pasokan BBM
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjabarkan kronologi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008- 2015.
Kasus ini berawal ketika ditemukan dugaan kebocoran informasi rahasia internal Petral mengenai kebutuhan minyak mentah, gasoline, dan lainnya.
Hal itu dimanfaatkan tersangka saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) melalui anak buahnya, IRW, untuk memengaruhi tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
“Melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi yang dikutip pada Jumat (10/4/2026).
Riza Chalid sebagai Beneficial Ownership Gold Manor, VeritaOil, Global Energy Resources (GER) melalui IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina.
Pejabat itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
Kemudian, MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015) dan TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
“Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada markup atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” ujar Syarief.
Dengan begitu, sekitar Juli 2012, BBG dan AGS yang menjabat selaku Head of Trading PES tahun 2012 sampai 2014 serta NRD dan MLY selaku Crude Trading Manager di PES mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah direksi PT Pertamina.
Setelah tender disepakati dengan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan IRW menandatangani MoU untuk pasokan produk kilang dari tahun 2012 sampai 2014.
Dampaknya, kesepakatan ini turut berpengaruh terhadap harga BBM premium (RON 88) dan pertamax (RON 92) yang mengalami kenaikan di masyarakat. Selain itu, kenaikan ini turut merugikan PT Pertamina karena pengadaan BBM menjadi terlalu mahal.
“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” ujar Syarief.
Adapun untuk kasus ini Riza Chalid ikut ditetapkan bersama enam orang lainnya. Mereka berinisial; BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku mantan Head of Trading PES; IRW selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Lalu ada MKY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015); NRD selaku Crude trading manager di PES; dan TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi Petral saat ini naik penyidikan pada Oktober 2025. Kejagung dalam proses ini juga telah berkoordinasi dengan KPK yang juga mengusut kasus terkait Petral.
Diketahui, KPK sebelumnya mengusut kasus ini sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014.
Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







