Jadi Tersangka, Mantan Direktur dan Pendiri PT DSI Resmi Ditahan oleh Bareskrim Polri
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan tersangka berinisial AS selaku mantan direktur periode 2018-2024 sekaligus founder (pendiri) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa AS sebagai tersangka pada Kamis (9/4/2026).
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa menahan tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (10/4/2026).
Adapun, AS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu, 8 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sebelumnya, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam hingga akhirnya diputuskan ditahan oleh penyidik.
"Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," ucap Ade Safri.
Atas penahanan ini, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya ini menegaskan pihaknya menangani kasus ini secara profesional.
"Kami pastikan penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegas Ade Safri.
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri total telah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang lender mewakili 146 orang korban lain.
Modus PT DSI adalah penyaluran pendanaan dari para borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan.
Atas hal itu, sekitar 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Dari situ, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni, mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).
Mereka telah dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







