Kejagung Umumkan 7 Tersangka Kasus Petral, Termasuk Riza Chalid

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 April 2026 | 20:27 WIB
Kejagung umumkan tujuh tersangka korupsi Petral. (BeritaNasioanl/Bachtiarudin Alam)
Kejagung umumkan tujuh tersangka korupsi Petral. (BeritaNasioanl/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), alias Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa selain Riza Chalid, ada enam orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” kata Syarief dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2026).

Enam tersangka lainnya yakni BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES); AGS selaku mantan Head of Trading PES; serta IRW selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Selain itu, MKY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009–2015); NRD selaku Crude Trading Manager di PES; dan TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008–2015. Dalam penyidikan, ditemukan dugaan kebocoran informasi rahasia internal PT Petral yang turut menyeret Riza Chalid, yang sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

“MRC sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan, bersama tersangka IRW melalui sejumlah perusahaan miliknya atau yang terafiliasi, telah memengaruhi proses pengadaan atau tender,” ujar Syarief.

“Tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Petral ini telah naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025. Kejagung juga telah berkoordinasi dengan KPK yang turut mengusut perkara terkait.

KPK sebelumnya menangani kasus ini sebagai pengembangan dari dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014.

Kasus tersebut mencakup dua perkara, yakni dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012–2014 dengan tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto, serta kasus pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: