Usai Geledah Kantor WIKA, Kortas Tipidkor Polri Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menyita berbagai barang bukti dari hasil penggeledahan di kantor PT. Wijaya Karya Tbk. (WIKA) daerah Jakarta Timur Selasa (9/6/2026).
Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek modernisasi pabrik gula (PG) Assembagoes Situbondo milik PTPN XI dengan kerugian sekitar Rp645 miliar atas hasil hitungan BPK. Di mana WIKA merupakan bagian dari KSO bersama PT. Barata Indonesia dan PT. Multinas Tjahja Sejahtera.
"Kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri," kata Katim Penyidik Dittindak Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Gunawan kepada wartawan di kantor WIKA.
Gunawan menyampaikan selama penggeledahan penyidik telah menyisir sejumlah titik mulai dari lantai gedung 3 dan 12 untuk ke beberapa ruang diduga terkait kasus dugaan korupsi Pabrik Gula PTPN XI.
“Tentunya di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses, ya. Yang kita anggap atau kita duga ada bukti-bukti yang ada relevansinya dengan proses penyidikan yang kita laksanakan,” tuturnya.
Setelah proses penggeledahan yang dilakukan sejak pagi tadi, penyidik berhasil mengantongi sejumlah barang bukti mulai dari dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).
"Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. (BBE) Ada dalam bentuk email," ungkap dia.
Setelah disita, Gunawan menyebut sejumlah barang bukti akan dilakukan pendalaman untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
"Nantinya bukti-bukti ini akan kita analisis dan juga akan kita dalami bukti-bukti ini untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang kita laksanakan," tukas dia.
Perlu diketahui kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI ini diusut sesuai periode 2016 hingga 2022. Menyangkut proyek modernisasi berbasis skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC).
Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Namun seiring berjalannya proyek ditemukan kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multina tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Selain itu proyek ini juga gagal memenuhi janji kapasitas giling dan kualitas produk.
“Antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor,” kata Kakortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo dalam keteranganya, Kamis (30/1/2025).
PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.
"Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel," bebernya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






