Komisi X Sebut RUU Sisdiknas Bakal Setarakan Guru dengan Dokter
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), profesi guru akan disetarakan dengan dokter, akuntan, atau insinyur. Penyetaraan profesi itu sebagai bentuk memuliakan guru.
"Komisi X DPR RI sudah mengusulkan guru itu harus menjadi profesi. Jadi, sama dengan profesi yang lain. Dimuliakan. Karena lahirnya profesi dokter, lahirnya profesi akuntan, lahirnya profesi insinyur, itu dari guru," ujarnya dalam siaran pers pada Minggu (3/5/2026).
Dengan guru dikategorikan sebagai profesi, konsekuensinya kesejahteraan akan ditingkatkan secara signifikan. Kurniasih mengatakan, hal ini merupakan bentuk penghargaan terhadap guru.
"Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," ucapnya.
Diketahui, selama ini, terjadi tumpang-tindih aturan. Guru masih dianggap bagian dari 'rezim ASN' sebagai pegawai negeri yang fokus pada administratif daripada diakui penuh sebagai tenaga profesional mandiri.
Untuk diakui sebagai guru, konsekuensinya membutuhkan pengakuan profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Padahal, masih banyak guru yang dalam proses atau belum memperoleh sertifikasi. Dampaknya, terjadi perbedaan persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi di lapangan.
Kurniasih juga mengharapkan bahwa tidak akan ada lagi kategori PPPK paruh waktu atau PPPK honorer yang selama ini membingungkan dan merugikan para guru.
"Saya harap nanti enggak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak," ujar politikus PKS ini.
Kurniasih menilai kategori guru yang terlalu banyak dan rumit perlu dirapikan agar lebih jelas dan tidak merugikan tenaga pendidik.
Lebih lanjut, Kurniasih berharap pasal tentang guru sebagai profesi ini tidak dihapus dalam pembahasan RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan.
"Insyaallah mudah-mudahan ke depan bisa dirapikan dan mudah-mudahan pasal ini tidak dihapus sampai disahkannya RUU Sisdiknas. Jadi, kita sudah akomodir itu, Insyaallah," tegasnya.
Inovasi lain dalam RUU Sisdiknas adalah akan adanya Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Tujuannya, kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri.
"Ada yang sangat baru di sini (RUU Sisdiknas) itu adalah kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan pembangunan pendidikan. Supaya siapa pun menterinya, kalaupun mau ada adjust itu, tetap berbasis kepada RIP ini," jelas Kurniasih.
Dengan adanya rencana induk tersebut, pendidikan punya arah yang jelas dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan personal menteri yang menjabat. Kebijakan menteri bisa disesuaikan, tetapi tetap harus mengacu pada rancangan induk yang telah disusun.
"Jadi, pendidikan, untuk menyelesaikan persoalan yang sekarang, ada rujukannya, nanti diturunkan teknisnya ke peraturan pemerintah," tandasnya.
RIP Pendidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian arah pembangunan pendidikan nasional yang lebih stabil dan terukur dalam jangka panjang.
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






