Jualan Obat Keras Ilegal, Warung Sembako di Kalideres Digerebek Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 03 Mei 2026 | 12:41 WIB
Penjualan obat terlarang dengan modus warung sembako yang digerebek di Kalideres, Jakbar. (BeritaNasional/Humas Polri)
Penjualan obat terlarang dengan modus warung sembako yang digerebek di Kalideres, Jakbar. (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polsek Kalideres bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal yang berkamuflase menjadi warung sembako di Jalan Gagak, Kelurahan Semanan pada Sabtu (2/5/2026).

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang menyampaikan terbongkarnya modus kamuflase peredaran obat keras ilegal ini berawal dari keresahan masyarakat atas aktivitas jual beli obat tanpa izin di wilayah tersebut.

"Hasilnya, sebuah kios berkedok warung kelontong/sembako di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, berhasil digerebek,” kata Rihold dalam keteranganya Minggu (3/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil ditangkap diantaranya berinisial ZF (26) dan MA (22). Selain itu, turut ditemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga kuat siap diedarkan secara ilegal.

“Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Metro Jaya yang diperintahkan kepada Kapolres dan diteruskan kepada Kapolsek Jajaran untuk menindak tegas praktik penjualan obat-obatan keras yang disalahgunakan dan tanpa resep dokter di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.

Atas pengungkapan ini, masyarakat diimbau segera melapor menggunakan layanan call center 110 apabila menemukan kejahatan serupa untuk segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

“Keberanian warga untuk melapor menjadi langkah awal dalam menyelamatkan lingkungan dari ancaman yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tandasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: