RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Mulai Dibahas Pemerintah dan DPR, Ini 10 Muatan Materinya
BeritaNasional.com - Komisi I DPR RI dan Pemerintah resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). RUU yang diinisiasi pemerintah ini bertujuan memberikan perlindungan di ruang siber dan ekosistem digital.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan RUU KKS di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Edward, perkembangan teknologi digital diikuti ancaman siber yang semakin kompleks. Maka itu dibutuhkan aturan perundang-undangan untuk memberi perlindungan terhadap serangan siber.
"Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara," ujar Edward saat rapat kerja.
Saat ini masih ada keterbatasan regulasi untuk memberi perlindungan ruang siber. Sehingga upaya penanganan masalah keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional," kata Edward
Sementara itu, Edward menyampaikan 10 materi yang dimuat dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, yaitu:
1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan atau dioperasikan.
2. Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.
3. Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara.
4. Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi, penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik, hingga pemantauan anomali trafik internet.
5. Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber.
6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan.
8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan.
9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif.
10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.
"Berdasarkan pengaturan di atas, maka diharapkan RUU KKS ini dapat menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, yang diproyeksikan mampu melindungi infrastruktur informasi khususnya infrastruktur informasi kritikal sebagai upaya pemberian pelayanan bagi masyarakat yang sering kali menjadi target utama ancaman siber," pungkas Edward.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






