DPR Terima Surpres untuk Bahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta Perlindungan Saksi dan Korban

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 12 Maret 2026 | 12:03 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima surat presiden (surpres) terkait sejumlah rancangan undang-undang (RUU). 

Surpres itu dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

DPR menerima Surpres terkait RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu sebagai berikut, Nomor R-06, hal tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban; R-07, tentang Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.

Kemudian, DPR RI menerima Surpres Nomor R-08 tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah RI dengan Pemerintah Kanada.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ujar Puan.

Politikus PDIP ini memastikan akan segera menindaklanjuti surpres tersebut. Termasuk membahas RUU yang disampaikan dalam surpres bersama pemerintah.

"Semua surpres yang sudah masuk tentu saja akan kami proses sesuai dengan mekanismenya dan sesuai dengan prioritas yang memang kita akan lakukan dengan sebaik-baiknya," kata Puan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: