Mulai Dibahas, Komisi III DPR Jelaskan Poin Penting Perubahan UU Polri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 25 Mei 2026 | 15:50 WIB
Upacara HUT ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/7/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Upacara HUT ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, revisi UU Polri ini sebagai upaya nyata dalam menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat rapat perdana Komisi III DPR RI bersama pemerintah dalam membahas RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

"Maka dalam kesempatan yang berharga ini, perkenankan kami menyampaikan penjelasan terkait dengan RUU Polri yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi polri yang unggul, profesional, dan akuntabel," jelasnya.

Habiburokhman mengungkap, RUU Polri memiliki delapan poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasan. Pokok pengaturan dalam RUU Polri itu adalah, pertama penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.

"Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern," sambung Habiburokhman.

Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.

Keempat, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi.

Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercermin sebagai negara demokrasi modern.

"Ketujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas," jelas Habiburokhman.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: