Mulai Dibahas DPR-Pemerintah, Ini Poin-poin dalam RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 30 Maret 2026 | 17:10 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (kanan). (Beritanasional/Elvis)
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (kanan). (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) dimulai proses pembahasan antara DPR dan pemerintah. 

Komisi XIII DPR RI telah resmi membentuk Panja pembahasan RUU PSDK.

Panja akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara.

"Insyaallah nanti panja akan dipimpin oleh Bu Dewi dan kami sudah bentuk panja dan nanti kami sebutkan nama-namanya," ujar Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej memaparkan RUU PSDK menjadi unsur penting dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia. 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada saksi dan korban untuk menjamin rasa aman serta akses terhadap keadilan dalam proses peradilan pidana.

Saat ini, hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006. Namun, undang-undang tersebut masih menghadapi berbagai keterbatasan.

"Namun, setelah lebih dari 20 tahun berlaku, masih menghadapi berbagai keterbatasan baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun implementasi. Seiring dengan perkembangan hukum nasional, sistem peradilan pidana menunjukkan pergeseran pendekatan dari yang berorientasi pada pelaku menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada saksi dan korban," jelas Edward.

Pergeseran itu juga sejalan dengan berkembangnya pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif yang menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan, termasuk bagi kelompok rentan.

Karena itu, dalam RUU PSDK akan memuat sejumlah penguatan norma, yaitu:

1. Perluasan subjek perlindungan yang tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, seperti saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli-ahli. Penguatan hak asasi dan korban yang meliputi antara lain hak atas perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, informasi mengenai perkembangan perkara, serta pemulihan melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

2. Penguatan kewenangan dan kelembagaan perlindungan saksi dan korban akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.

3. Pengaturan bentuk dan mekanisme perlindungan yang lebih fleksibel dan adaptif sesuai dengan karakteristik perkara serta kebutuhan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memperoleh perlindungan.

4. Penguatan koordinasi dan kerja sama antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait, antara lain melalui mekanisme pertukaran informasi, dukungan pelaksanaan perlindungan, serta pemenuhan hak asasi dan korban secara terpadu dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

5. Penegasan tanggung jawab negara dalam menjamin keberlangsungan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

6. Pengaturan mengenai dana abadi perlindungan saksi dan korban yang diselaraskan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan bagi korban secara berkesinambungan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: