Johanis Tanak Tegaskan UU KPK Bukan Barang Pinjaman: Apa yang Mau Dikembalikan?
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan isu rencana pengembalian Undang-Undang KPK ke versi tahun 2002 tidak berdasar.
Ia menilai konsep pengembalian undang-undang tidak dapat dipahami seperti meminjam barang, yakni mengembalikan UU kepada versi lamanya.
“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai lalu dikembalikan lagi,” ujar Tanak kepada wartawan via WhatsApp dikutip Senin (16/2/202025h
Tanak menjelaskan KPK merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Ia menekankan KPK tidak memiliki kewenangan membentuk undang-undang.
“KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tipikor sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan untuk membuat UU,” katanya.
Saat ini KPK masih beroperasi dengan rujukan dua regulasi, yakni UU KPK yang lama dan yang baru. Tanak menilai tidak ada hambatan dalam pelaksanaan tugas lembaga.
“Dengan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, Abraham Samad diundang Presiden Prabowo ke kediamannya di Kartanegara Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).
Samad mengungkap beberapa hal yang disampaikan kepada Prabowo, termasuk saran mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi.
Ia meyakini revisu UU KPK memperlemah lembaga tersebut. Dia berharap pengembalian UU KPK memperkuat pemberantasan korupsi.
Merespons tindakan tersebut, Presiden Joko Widodo saat itu menyatakan setuju atas usulan itu. Dia juga menegaskan tak pernah mengusulkan revisi UU KPK.
Ia mengatakan revisi tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan menegaskan tidak menandatangani perubahan itu.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





