Wakil Ketua KPK Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan Tak Kenal Sony Sonjaya
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi yang mengaitkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Fitroh menegaskan, dirinya tidak mengenal secara personal salah satu tersangka dalam perkara tersebut, Sony Sonjaya. Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya pernah berkomunikasi terkait pengelolaan maupun pembelian titik dapur MBG.
"Saya tidak kenal secara personal dengan Sony," kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Ia juga membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait keterlibatannya dalam pengelolaan titik dapur program MBG.
"Saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur," ujarnya.
Saat ditanya apakah membantah seluruh tuduhan tersebut, Fitroh menjawab singkat.
"Iya itu tidak benar," kata dia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mencermati adanya informasi yang beredar di media sosial terkait perkara MBG. Menurut dia, terdapat setidaknya dua narasi yang beredar di ruang publik.
"Informasi pertama menyebut sejumlah pihak dikaitkan dengan perkara MBG, salah satunya, Pimpinan KPK," kata Budi.
Ia menjelaskan, informasi kedua yang beredar memuat daftar nama dan dugaan peran sejumlah pihak dalam perkara MBG dengan menyebut sumber informasi. Namun, dalam daftar tersebut tidak terdapat nama pimpinan maupun insan KPK.
"Informasi kedua, relatif lebih lengkap, karena menyebut sumber, serta dugaan peran para pihak dalam perkara MBG. Dimana pada informasi yang kedua ini tidak ada unsur pimpinan ataupun insan KPK di dalam list nama yang beredar," ujarnya.
Karena itu, KPK mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu mencermati dengan baik dan proporsional setiap informasi yang beredar di media sosial, yang belum teruji kebenarannya," ucap Budi.
Secara khusus, Budi juga menegaskan bahwa Fitroh tidak memiliki hubungan dengan Sony Sonjaya sebagaimana isu yang beredar.
"Pak Fitroh Rochcayanto tidak mengenal Sdr. Sony Sonjaya," katanya.
Budi menjelaskan yayasan yang dikaitkan dengan Fitroh telah berdiri jauh sebelum program MBG diluncurkan. Yayasan tersebut bergerak di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat.
"Kemudian terkait Yayasan-nya, sudah dibentuk jauh sebelum adanya program MBG. Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar," ujarnya.
Ia juga menegaskan Fitroh tidak memperoleh keuntungan materi dari aktivitas yayasan tersebut.
"Pak Fitroh juga tidak menerima ataupun mendapatkan manfaat materiil dari aktivitas Yayasan tersebut," kata Budi.
Isu yang mengaitkan Fitroh dengan perkara MBG mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang memuat daftar nama pihak-pihak yang disebut terkait kasus dugaan korupsi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Nama Fitroh disebut tercantum dalam 26 nama yang diduga disampaikan Sony Sonjaya setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG periode 2025–2026.
Penyidik menduga ketiganya memperoleh keuntungan melalui afiliasi dengan sejumlah SPPG. Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat guna mendukung pelaksanaan program MBG.
Selain itu, para tersangka diduga menikmati keuntungan dari praktik markup pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen yang berujung pada penyusunan pengadaan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja.
Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







