Pemerintah Tegaskan Regulasi Potongan Ojol Berlaku untuk Kendaraan Bermotor Roda 2 Bukan 4
BeritaNasional.com - Pemerintah menegaskan regulasi atau aturan potongan komisi ojek online atau ojol sebesar 8%, saat ini ditujukan bagi layanan jasa transportasi kendaraan bermotor roda dua. Dengan demikian untuk kendaraan bermotor roda empat belum menjadi fokus dari kebijakan tersebut
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menerangkan priorita saat ini bagi ojol bermotor roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.
"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," terangnya dilansir Antara, kemarin.
Regulasi yang sedang disiapkan ini hanya berlaku bagi layanan roda dua dan belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan bermotor roda empat.
"Kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan ojek online karena di wilayah Jabodetabek menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan daerah lain diatur pemerintah provinsi"
Dudy kemudian mengungkapkan usulan dari operator agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Namun usulan tersebut diperlukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah agar keputusan yang diambil dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.
Pemerintah sambung dia saat ini tetap memfokuskan penyusunan regulasi komisi ojek online pada layanan roda dua. Hal ini sebagai langkah awal dalam memperkuat kepastian pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi.
"Memang ada ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," tukasnya. .
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






