Respon Fluktuasi Harga Avtur Pemerintah Berencana Hapus TBA

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 29 Juni 2026 | 11:30 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi (kiri) saat memberikan keterangan pers. (Foto/Ist)
Menhub Dudy Purwagandhi (kiri) saat memberikan keterangan pers. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Komponen biaya tambahan (fuel surcharge/FS) disebut akan dihapus. Penghapusan ini dilakukan bila tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru, resmi diberlakukan pemerintah sebagai rujukan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan TBA merupakan komponen yang memuat berbagai biaya operasional maskapai penerbangan, termasuk biaya tambahan bahan bakar. Komponen tersebut selama ini diterapkan dalam kondisi tertentu.

"Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan," terangnya, kemarin.

Penyesuaian jelasnya, diperlukan karena TBA yang berlaku saat ini ditetapkan pada 2019 ketika kondisi nilai tukar rupiah dan harga avtur masih berbeda dibandingkan saat ini. Perubahan kondisi ekonomi ini membuat struktur biaya operasional maskapai mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.

"Maskapai sebelumnya mengusulkan penyesuaian fuel surcharge karena fluktuasi harga avtur dinilai sangat dinamis, sehingga mekanisme tersebut dianggap lebih mampu menjawab kebutuhan operasional perusahaan"

Namun sambung Dudy, pemerintah hingga kini belum melakukan perubahan terhadap TBA. Hal ini disebabkan fokus utama masih berkaitan dengan penerapan fuel surcharge yang berlaku sebagai penyesuaian sementara.

Pemberlakuan TBA terbaru akan mengakomodasi kondisi biaya operasional saat ini sehingga keberadaan fuel surcharge tidak lagi diperlukan sebagai komponen tambahan tarif penerbangan.

Dia berharap harga avtur dapat kembali mendekati kondisi sebelum pemberlakuan fuel surcharge agar penerapan TBA terbaru dapat segera dilaksanakan sesuai perencanaan.

Selain harga avtur, pemerintah juga akan terus mencermati tren harga minyak dunia sebagai salah satu indikator yang mempengaruhi biaya operasional industri penerbangan nasional.

Menurut Dudy, apabila harga avtur telah kembali mendekati kondisi normal seperti sebelum kenaikan pada April lalu, pemerintah akan sesegera mungkin memberlakukan TBA baru sebagai dasar penetapan harga tiket pesawat.

Dudy mengungkapkan kembali pemerintah telah merumuskan TBA tiket pesawat terbaru, yang akan diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil.

Sebelumnya pemerintah menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara untuk merespons fluktuasi harga avtur dalam menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: