Eks Wakil Ketua BGN Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
BeritaNasional.com - Pengacara tersangka mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, secara resmi mengajukan justice collaborator (JC) ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permohonan JC dari Sony berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
“Ya artinya kita bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar dari sebuah program presiden tadi yang sudah saya sampaikan,” ujar pengacara Sony, Krisna Murti, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Krisna mengatakan, pengajuan JC oleh Sony bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk sikap kooperatif untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Bahkan, lanjut Krisna, dari hasil pemeriksaan, Sony disebut telah memberikan daftar yang berisi lebih dari 20 nama pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan tata kelola BGN.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian,” ujarnya.
Krisna berharap, pengungkapan kasus terkait pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjerat Sony dapat mengungkap praktik pelanggaran pihak lain secara lebih luas.
“Dengan adanya JC, kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Terkait dugaan markup proyek di BGN, Krisna menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sony, kata dia, akan membuka fakta terkait pengadaan tersebut.
“Tender seperti motor listrik, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki, dan sebagainya. Itu akan diungkap lebih besar lagi oleh klien kami, dan dipastikan bahwa klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu,” ujarnya.
Duduk Perkara
Perlu diketahui, kasus ini telah menjerat tiga mantan petinggi BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, termasuk dalam afiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pelanggaran diduga dilakukan untuk mencari keuntungan melalui pemanfaatan insentif SPPG yang terafiliasi. Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terhubung dengan sekolah penerima program MBG.
Selain itu, para tersangka juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Hal itu dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai ketentuan.
Berikut beberapa temuan pengadaan di BGN yang diduga bermasalah:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi markup.
- Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi markup.
- Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang diduga terjadi markup harga.
Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait korupsi yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang melibatkan korporasi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







