Kortas Tipikor Usut Dugaan Suap Impor HP Bekas Ilegal, Geledah Kantor Bea Cukai Juanda
BeritaNasional.com - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi impor handphone bekas ilegal yang merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi, menyebut kasus yang saat ini didalami mengandung unsur dugaan korupsi karena melibatkan penyelenggara negara. Sementara itu, perusahaan importir PT TSL ditangani dalam perkara tindak pidana perdagangan.
“Nah jadi importir TSL ini memasukkan ponsel-ponsel bekas itu dari China. Nah, supaya mulus jalannya mereka memberikan sesuatu lah kepada oknum BC. Di sini kemudian dijual kepada distributor, transporternya itu PT JAS,” kata Yusuf kepada wartawan, dikutip Kamis (25/6/2026).
Menurut Yusuf, praktik impor handphone bekas ilegal ini merugikan negara melalui manipulasi kode Harmonized System (HS) yang tidak sesuai dengan fisik barang. Handphone bekas tersebut kemudian direkondisi seolah-olah menjadi barang baru untuk diedarkan ke masyarakat.
“Jadi kerugian negaranya dibangun dari situ. Jadi masyarakat yang harusnya bisa menikmati HP baru yang berkualitas, ya kan? Tapi kok diberi HP rekondisi,” imbuhnya.
Meski modus dalam kasus ini telah diketahui, Kortas Tipikor Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara korupsinya. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk melalui penggeledahan di empat lokasi di Jawa Timur.
Empat lokasi tersebut meliputi Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Sidoarjo; Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda; serta dua rumah di Surabaya milik MT dan AY.
“AY itu oknum BC sebagai kayak inilah apa namanya, yang bendahara gitu. Bendahara BC-nya. Tapi mengalir ke mananya, apakah ke atasan atau ke mana, ini kan perlu pendalaman lebih lanjut,” ungkap Yusuf.
Sementara itu, lokasi KPPBC yang digeledah diduga menjadi pintu masuk impor handphone ilegal sejak 2024 hingga 2026. Barang-barang tersebut masuk menggunakan dokumen yang telah dimanipulasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Bahwa perusahaan-perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain,” ungkap Yusuf.
Karena itu, Yusuf menduga praktik pemasukan barang ilegal tersebut terjadi akibat persekongkolan antara pihak swasta dan penyelenggara negara agar barang dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik yang semestinya.
“Adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang,” ucap Yusuf.
Adapun dalam kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni RW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL.
Keduanya dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TSL (Tepat Sukses Logistik) sebagai perusahaan di balik impor ilegal tersebut. Perusahaan itu selaku holding company diduga menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen penyelundupan barang ilegal.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







