Dilimpahkan ke Kejari Bima, Kasus Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Naik Sidang
BeritaNasional.com - Episode kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang sempat menyita perhatian karena menyeret oknum polisi masuki babak baru. Ia akan segera disidangkan setelah pelimpahan tahap dua dilakukan.
Pelimpahan Ko Erwin dilakukan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama tersangka Akhsan Al Fadhil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Rabu (24/6/2026).
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, dikutip Kamis (25/6/2026).
Pelimpahan dipimpin Kombes Handik Zusen oleh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap Ko Erwin dan Akhsan Al Fadhil yang keduanya diterbangkan dari Jakarta ke Bima.
Selain kedua tersangka, turut juga diserahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain 1 buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp 3,8 juta, uang RM 2.000, 4 unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk.
“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sempat menyatakan kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin sedang difokuskan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini sejalan dengan ditangkapnya keluarga dari Ko Erwin, mulai dari VVP (Istri), HSI (Anak), dan CA (Anak) yang diduga terlibat dalam TPPU hasil bisnis peredaran gelap narkoba.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” kata Eko dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, langkah ini dilakukan guna memiskinkan bandar narkoba dengan pengusutan TPPU. Karena turut disita mulai dari rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait seiring ditangkap istri dan dua anak.
“Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko.
Meski begitu, Eko menyatakan seluruh perkembangan dari upaya TPPU ini akan disampaikan nanti. Setelah, proses penyidikan keseluruhannya telah dilakukan oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ujarnya.
Perlu diketahui Ko Erwin merupalan bandar narkoba bersengkongkol dengan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang berujung terseretnya Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
Sejak saat itu, penyidikan terus dikembangkan satu-persatu jaringan dari Ko Erwin berhasil dipreteli kepolisian. Salah satunya bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor bandar internasional yang menjadi penyuplai narkoba ke Ko Erwin.

EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu





