KPK: Yaqut Kembali ke Rutan, Berkas Segera Dilimpahkan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:53 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kenakan rompi tahanan KPK (Beritanasional/Panji)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kenakan rompi tahanan KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan kembali eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah dinyatakan pulih usai menjalani perawatan medis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemindahanterhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu dilakukan pada Kamis (9/7) malam setelah hasil observasi menyatakan kondisi tersangka telah membaik.

"Bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya setelah menjalani tindakan medis dan observasi, YCQ dinyatakan sehat sehingga dapat kembali mengikuti proses hukum.

"Bahwa setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," ujarnya.

Budi mengatakan penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji. Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," katanya.

Sebagai informasi, Yaqut diketahui menjalani pembantaran penahanan sejak 24 Juni 2026 setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan. 

Kondisi tersebut mengharuskannya menjalani tindakan operasi pada 29 Juni 2026. Selama masa pembantaran, KPK menyatakan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut melalui tim dokter.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: