Kuasa Hukum Don Ritto Beberkan Asal Uang Sitaan, Klaim Kliennya Jadi Korban

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026 | 16:33 WIB
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Tersangka advokat Don Ritto mengklaim dirinya hanya menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso. Ia mengaku berupaya menemui kliennya pada hari ini, namun belum dapat dilakukan karena harus didampingi penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Begini, posisi Pak Idon itu ibaratnya gini, ini gajah sama gajah berkelahi nih, ya. Pak Idon itu sebagai pihak pelanduk yang digencet habis ketika terjadi perkelahian. Gambarannya begitu,” kata Handika saat ditemui awak media di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

“Jadi posisi Pak Idon sebagai pihak yang diinjak. Karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya power dan punya kemampuan di dalam memproses semua persoalan hukum di Republik ini,” tambahnya.

Meski tidak menjelaskan secara gamblang mengenai pihak yang dimaksud sebagai "gajah", Handika menduga kliennya terseret dalam perkara tersebut karena merupakan pemilik dua lokasi yang digeledah penyidik, yakni Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer.

Menurut Handika, dari tiga perkara yang sedang disidik, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel periode 2020-2025, Don Ritto tidak memiliki keterlibatan aktif.

“Terkait dengan penanganan perkara Asabri klaster Pak Tan Kian, Pak Idon pasif. Dia tidak kenal Pak Tan Kian dan tidak ada interaksi, baik secara personal maupun finansial,” ujarnya.

Untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, Handika mengatakan kliennya juga tidak mengetahui persoalan tersebut.

Bahkan, menurutnya, Don Ritto tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi oleh Kortas Tipidkor Polri maupun Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Ketiga, terkait persoalan piutang PT CBS dengan PT KNI, anak usaha Krakatau Steel. Itu juga sama, Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti saja tidak,” ujarnya.

Uang Sitaan Diklaim Milik Pengusaha Kaltim

Handika juga menuding uang miliaran rupiah yang disita penyidik dari Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer tidak berkaitan dengan tiga perkara yang sedang disidik.

“Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak,” tuturnya.

Di sisi lain, Handika mengungkapkan uang yang disita tersebut merupakan milik seorang pengusaha asal Kalimantan Timur (Kaltim) yang bekerja sama dengan Don Ritto dalam proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan.

“Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa, itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Pertanyaannya siapa pengusahanya, hari ini kami tidak berani menyebut. Monggo teman-teman media menanyakan kepada pihak Kortas maupun Polda siapa itu pengusaha,” ucapnya.

Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel periode 2020-2025. Dalam perkara itu, advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Ia juga disangkakan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Saat ini Don Ritto telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Adapun Febrie belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: