Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun Penjara, Hak Imunitas Advokat Dipertanyakan
BeritaNasional.com - Pengacara Togar Situmorang telah dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam dugaan perkara penipuan senilai Rp1,81 miliar. Dia diduga bersalah atas kasus penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Putusan itu menimbulkan pertanyaan dari kuasa hukum Togar, Rinto Maha, terkait dengan hak imunitas advokat.
Sebab, putusan ini dikhawatirkan bisa menjadi celah kriminalisasi ketika hubungan profesional dengan klien berubah menjadi kekecewaan.
“Ini bukan sekadar perkara Togar Situmorang. Ini adalah perkara tentang apakah advokat masih bisa bekerja dengan merdeka, atau harus selalu takut dilaporkan pidana oleh kliennya sendiri,” kata Rinto melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (7/5/2026).
Dalam pekerjaannya Togar diklaim telah memiliki 21 surat kuasa, baik perkara pidana dan perdata, serta dua perjanjian pemakaian jasa hukum.
Namun, kerja profesional malah menjadi salah satu titik yang membawanya ke ruang pidana.
“Surat kuasa adalah dasar advokat bekerja. Perjanjian jasa hukum adalah dasar advokat menerima mandat dan honorarium. Kalau dua instrumen ini bisa ditarik menjadi bukti penipuan tanpa pembuktian niat jahat sejak awal, maka fondasi profesi advokat menjadi goyah,” ujar Rinto.
Sengketa antara advokat dan klien, menurut Rinto, harus ditempatkan secara hati-hati. Sebab, tidak semua kekecewaan klien dalam jasa hukum adalah penipuan yang malah ditafsirkan perbuatan penipuan berakhir jerat pidana.
Dalam profesi advokat, tersedia jalur koreksi melalui gugatan perdata untuk sengketa kontrak hingga mengadu ke Dewan Kehormatan untuk dugaan pelanggaran etik.
Jadi, penggunaan hukum pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan pintu pertama.
“Jika klien kecewa, ia dapat menggugat. Jika ada dugaan pelanggaran etik, ia dapat mengadu ke organisasi advokat. Tetapi, menjadikan hubungan jasa hukum sebagai penipuan adalah langkah yang sangat berbahaya,” kata Rinto.
Salah satu bagian putusan yang paling dipersoalkan adalah honorarium. Hakim memasukkan honorarium Rp550.000.000 sebagai kerugian akibat penipuan. Padahal, honorarium itu lahir dari Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.
Bagi Rinto, pertimbangan itu bertabrakan dengan prinsip dasar UU Advokat. Pasal 21 UU Advokat mengatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan persetujuan kedua pihak.
“Kalau honorarium dianggap kerugian pidana, lalu apa arti Pasal 21 UU Advokat? Apakah setiap fee advokat bisa dipersoalkan sebagai hasil penipuan ketika klien tidak puas?” ujar Rinto.
Terlebih, dari Dewan Kehormatan PERADI disebut tidak pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap Togar Situmorang dalam perkara yang sama.
Fakta ini penting karena organisasi advokat memiliki mekanisme sendiri untuk menilai apakah seorang advokat melanggar etik atau tidak.
Rinto juga menegaskan bahwa Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik di dalam maupun luar persidangan.
“Pidana tidak boleh menjadi alat tagih kekecewaan. Pidana tidak boleh menggantikan mekanisme etik dan perdata,” ujar Rinto.
“Bayangkan jika setiap advokat yang membela, menagih honorarium, atau mengambil langkah hukum kemudian dilaporkan pidana. Itu bukan hanya mengancam advokat, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum,” tuturnya.
Atas vonis itu, Rinto menyebut Togar memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Dengan adanya upaya ini diharapkan dapat memperhatikan hak imunitas advokat, dan membedakan secara tegas antara sengketa perdata dengan tindak pidana.
“Pengadilan Tinggi Bali memiliki kesempatan penting untuk meluruskan batas itu. Jika batas antara advokasi dan pidana dikaburkan, maka profesi advokat akan bekerja dalam ketakutan. Dan ketika advokat takut, warga negara kehilangan pembela yang merdeka,” tuturnya.
Soal Imunitas Advokat
Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) melalui revisinya yang efektif diberlakukan pada 2026.
"Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya," kata Fickar saat dihubungi.
Terkait honorarium, lanjut Fickar, ini telah diatur dan diikat dalam sebuah perjanjian di mana dalam honorarium itu terdapat ongkos perkara dan success fee jika menang. Sedangkan bisa dikategorikan penipuan jika advokat menjanjikan kemenangan kepada kliennya.
"Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," bebernya.
"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu di masukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," tambah dia.
Vonis Sidang
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pengacara Togar Situmorang dalam perkara penipuan senilai Rp1,81 milar sebagaimana Pasal 378 KUHP.
"Majelis telah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara," tegasnya," kata Ketua Majelis Hakim H. Sayuti dalam putusan sidang, Selasa (28/4/2026).
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perkara dugaan penipuan yang menimpa Fanni Laurence Christie berawal dari tawaran Togar untuk jasa hukum dengan sejumlah biaya yang disepakati.
Namun, dalam prosesnya, terdakwa berulang kali meminta uang tambahan dengan berbagai alasan. Mulai biaya administrasi hingga klaim untuk mempercepat proses hukum. Permintaan itu terus berlanjut hingga korban mengalami kerugian yang cukup besar.
Majelis hakim menilai permintaan dana tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







