Mitra Travel Umrah Ikut Laporkan Penipuan Hanania ke Polda Metro, Kerugian Capai Rp20 Miliar
BeritaNasional.com - Puluhan mitra travel umrah, Hanania Group juga ikut melaporkan dugaan penipuan yang dialami ke Polda Metro Jaya. Laporan ini mencangkup 85 mitra Hanania Group yang dijadikan satu dalam sebuah laporan polisi.
Demikian upaya hukum ini disampaikan perwakilan mitra Hanania Group, Rachmat bahwa para mitra telah memiliki kontrak resmi, namun keberangkatan terhadap jamaah tidak kunjung terealisasi.
“Kita juga di sini membawa bukti-bukti, ya, kemudian harapan kita bisa ikut serta karena kemarin jemaah sudah ada yang melaporkan. Ya, jadi menambahkan bukti-bukti yang kita lampirkan seperti itu,” kata Rachmat usai laporan di SPKT Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Rachmat, Mitra Hanania Group memiliki peran dalam bisnis travel untuk membantu pendaftaran para jamaah yang telah membayar dan uangnya diberikan sepenuhnya kepada Hanania Group.
“Total mitra yang akan melapor kurang lebih sekitar 85 mitra, ya. Kemudian total kerugian mitra kurang lebih sekitar Rp15 sampai Rp20 miliar,” ucap Rachmat.
Padahal saat awal para Mitra bergabung dalam Hanania Group pada 2025 semua berjalan lancar dengan pelayanan yang baik. Namun saat awal 2026 mulai terjadi hambatan keberangkatan yang dialami para jemaah.
“Jadi ada dua, dua hal. Yang pertama adalah kerugian mitra ya kita sebagai korban itu berkisar angka Rp15 sampai Rp20 miliar ya rinciannya kita bawa juga gitu. Kemudian yang mendaftar di mitra jemaah itu berkisar sekitar Rp31 miliar,” ungkap dia.
Dampaknya, para Mitra menjadi korban karena sempat menjadi sasaran dari para jemaah yang gagal berangkat. Padahal, uang telah diserahkan dan jika ada kendala sesuai akta notaris harus dikembalikan 100%.
“Kurang lebih sekitar ada 1000 ya, 1000 (calon jamaah yang mendaftar lewat mitra dan mengalami kerugian),” ucap Rachmat.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keteranganya, Minggu (31/5/2026).
Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umroh kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
“Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” tuturnya.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







