LPSK Pastikan Keluarga Korban Pembunuhan Kacab Bank Masih Terima Hak Pemulihan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 04 Juni 2026 | 14:01 WIB
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (BeritaNasional/LPSK)
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (BeritaNasional/LPSK)

BeritaNasional.com -   Keluarga korban penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang BRI (Kacab) Cempaka Putih Jakarta Pusat masih menerima hak pemulihan walau  Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah memvonis tiga anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan itu.

Menurut Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo putusan restitusi yang dibacakan baru mencakup sebagian dari seluruh tuntutan ganti kerugian yang diajukan kepada seluruh pelaku.

"Karena masih ada proses yang berjalan di peradilan umum, restitusi yang diputuskan di pengadilan militer ini baru sebagian dari restitusi yang nantinya akan berproses di peradilan umum," terangnya, Kamis (4/6/2026)

Dalam catatannya nilai total restitusi yang diajukan dalam perkara itu mencapai Rp5,8 miliar. Nilai tersebut dibebankan kepada 18 terdakwa, terdiri atas tiga anggota TNI dan 15 pelaku sipil, sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing dalam tindak pidana yang mengakibatkan kerugian serta penderitaan bagi korban dan ahli warisnya.

Dalam putusan Nomor 53-K/PM.II-08/AD/III/2026 yang dibacakan, majelis hakim mengganjar pidana penjara 13 tahun dan pemecatan dari dinas militer kepada Muhamad Nasir selaku eksekutor pembunuhan. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta.

Sedangkan Feri Heriyanto yang dinyatakan membantu pelaku utama dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dipecat dari TNI, serta diwajibkan membayar restitusi Rp500 juta.

Sementara  itu Frengky Yaru yang terbukti turut serta dalam tindak pidana tersebut divonis satu tahun penjara tanpa kewajiban membayar restitusi. (Antara)

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: